Jumat, 25 Februari 2011

~ "Renungan.....


~Menjadi Serupa dengan gambar-Nya


Dan kita semua mencerminkan kemuliaan Tuhan dengan muka yang tidak berselubung. Dan karena kemuliaan itu datang dari Tuhan yang adalah Roh, maka kita diubah menjadi serupa dengan gambar-Nya, dalam kemuliaan yang semakin besar” (2 Korintus/Corinthians 3:18).

Apakah sesungguhnya pelayanan itu? Apa yang menjadi dasarnya yang sesungguhnya? Bagaimana seharusnya tujuan dari pelayanan itu.

Bagi rasul Paulus, pelayanan itu harus memimpin pada pembenaran (ayat 9) dari berbagai macambelenggu, karena itu harus dilakukan bukan hanya dengan kekuatan diri sendiri, dan tidak cukup dengan hukum yang tertulis. Dengan jujur dan tegas ia menulis: “kesanggupan kami adalah pekerjaan Allah. Ialah membuat kami juga sanggup menjadi pelayanan-pelayan dari suatu perjanjian baru, yang tidak terdiri dari hukum-hukum yang tertulis, tetapi dari Roh, sebab hukum yang tertulis mematikan, tetapi Roh menghidupkan” (ayat 5).

Tujuan akhir dari pelayanan itu adalah “diubah menjadi serupa dengan gambar-Nya”. Bukan, mengumpulkan dana persembahan demi diri sendiri; juga bukan mentuhankan dogma/denominasi, apalagi mengkultuskan seseorang yang seakan-akan paling hebat dan suci. Karena hidup kita harus mencerminkan kemuliaan Allah!
Sudahkah?....



~Hidup di Pimpin Roh

“Sebab keinginan daging berlawanan dengan keinginan Roh dan keinginan Roh berlawanan dengan keinginan daging – karena keduanya bertentangan – sehingga kamu setiap kali tidak melakukan apa yang kamu kehendaki” (Galatia/Galatians 5:17).

Bagi rasul Paulus keinginan Roh berlawanan dengan keinginan daging. Keinginan daging berlawanan dengan keinginan Roh. “Jikalau kamu member dirimu dipimpin oleh Roh, maka kami tidak hidup di bawah Taurat” (ayat 18).

“Perbuatan daging telah nyata, yaitu percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya … barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (ayat 19-21).

“Tetapi buah Roh ialah: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, penguasaan diri.” (ayat 22-23). Orang-orang yang sudah lahir baru, maka dari kata, sikap dan perbuatannya senantiasa mencerminkan buah Roh. Kalau tidak, maka ia masih hidup menurut keinginan daging. “Jika kita hidup oleh Roh, baiklah kita juga dipimpin oleh Roh, dan janganlah kita gila hormat, janganlah kita saling menantang dan saling mendengki” (ayat 25-26).


~Mengaku Berdosa

“Terhadap Engkau, terhadap Engkau sajalah aku telah berdosa dan melakukan apa yang Kauanggap jahat” (Mazmur/Psalm 51:6).

Jujur pada diri sendiri merupakan tanda kedewasaan spiritual seseorang. Hanya orang yang pertumbuhan spiritual seperti rasul Paulus yang berani mengatakan bahwa ia adalah orang yang paling berdosa (1 Tim 1:15). Dan, hari ini kita kembali membaca pengakuan dosa raja Daud.

Raja Daud tidak hanya mau mendengar teguran nabi Natan, tapi ia mau mengaku dosa di hadapan Tuhan. Kita mungkin dapat menyembunyikan perbuatan jahat kita dari mata manusia, tapi dosa-dosa kita terlihat jelas di mata Tuhan. Dan, raja Daud pun mengaku dosa dan memohon ampun daripada Tuhan.

Banyak cerita yang kita dengar di balik penampilan memikat para artis dan pengkhotbah panggung KKR. Sesudah penampilannya, ribut soal pembagian dana persembahan. Kita pun tahu <span>banyak gereja yang pelayanannya bermotifkan uang</span>, menekan peserta kebaktian untuk memberikan persembahan, bukan peningkatan kualitas spiritualnya. Itu pun dosa-dosa di mata Tuhan. Perlu ada keberanian mengaku dosa dan menunjukkan tanda-tanda pertobatan. 
Bagaimana?



~“Kuasa Doa”


“Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh” (Yakobus/James 5:16).

Masihkah percaya akan kuasa doa? Pernah punya pengalaman tentang doa yang memulihkan? Kalau tidak punya, jangan-jangan memang kita tidak punya pengalaman untuk dibagikan. Jika demikian masihkah kita bisa disebut orang beriman?

Umat kristiani perdana, sangat menekankan kuasa doa. “Kalau ada seorang di antara kamu yang menderita, baiklah ia berdoa!” (ayat 13). “Kalau ada seorang di antara kamu yang sakit, baiklah ia memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia” (ayat 14). Tapi, kesembuhan dan pemulihan sangat ditentukan oleh kesediaan kita mengaku dosa kepada Tuhan. Artinya, bentukkualitas penyerahan diri kita kepada Tuhan, akan membuat kuasa Tuhan bekerja melalui doa yang kita sampaikan kepada-Nya.

Ya, Tuhanlah yang menyembukan! Bukan karena isi doa kita yang sudah sempurna. Itu beda doa danjimat (mantera) dari dukun. Kalau di dunia perdukunan, salah mengucapkan mantera (jampe-jampe), maka keinginan tidak terkabulkan. Tetaplah tekun berdoa kepada Tuhan! Orang yang masih berdoa, berarti masih mempunyai komunikasi (memelihara relasi) dengan Tuhan.



~Percayalah Kepada Kitab Suci!
 
“Sebab kami tidak mengikuti dongeng-dongeng isapan jempol manusia, ketika kami memberitahukan kepadamu kuasa dan kedatangan Tuhan kita, Yesus Kristus sebagai raja, tetapi kami adalah saksi mata dari kebesaran-Nya” (2 Petrus/Peter 1:16).

Apakah arti Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru bagi Anda? Sekedar buku pintar yang di dalamnya tersedia jawaban semua pertanyaan/masalah manusia dan dunia? Sekedar catatan para nabi dan orang pilihan-Nya yang mendapat inspirasi dari Sang Firman Sejati? Foto copy dari firman Tuhan yang turun dari surga? Maaf, saya tidak bermaksud membuat kita berdebat.

Tapi, penting sekali apa yang kita baca hari ini. Semua kesaksian tentang Yesus anak Maria, istri Yusuf itu, merupakan pengalaman beriman mereka yang mengikuti dan menyaksikan apa yang dilakukan dan terjadi di dalam pelayanan Yesus. Sehingga mereka sampai pada pengakuan dan menyembah Yesus  sebagai Raja, Juruselamat, dan Tuhan! Itulah inti berita dari kitab Perjanjian Baru.

Kita bersyukur kemajuan yang dicapai oleh ilmu tafsiran yang bertujuan untuk menuntun kita mengerti apa sesungguhnya inti berita yang terkandung di dalam ayat-ayat/perikop Kitab Suci. Kita percaya bahwa Roh Kudus berkuasa menjelaskan kepada kita makna dari isi Kitab Suci kita. Tapi, ini penting, percayalah kepada kitab suci yang berisi tentang kesasksian tentang Tuhan Yesus, karena ia ditulis oleh “saksi mata dari kebesaran-Nya”, bukan mengikuti dongeng-dongeng isapan jempol manusia...

(Catatan Pastor TG.Tanos dari America)


Rabu, 23 Februari 2011

"Dokumentasi Gkps Raya Timuran"

Faith
Hope

Love

The Geratest of These is Love
(1Corinthians 13:13)
                        ACARA KEBAKTIAN PAMASUMASUON MARHAJABUAN


ARMAYANSAH PINESHAS SITANGGANG
Pakon
IRNA ROTUA GULTOM
Rabu, 23 Pebruari 2011 i GKPS Raya Timuran



PERSIAPAN KEBAKTIAN
Kuria na ihaholongi Tuhan Jesus Kristus, sadarion Rabu tgl.23 Pebruari 2011 marianan i GKPS Raya Timuran, martumpu do hita ibagas malas ni uhur manaruhkon sidea nadua on, ARMAYANSAH PINEHAS SITANGGANG Pakon IRNA ROTUA GULTOM, na laho padaskon Janji Setia ni sidea ilobei-lobeini Naibata. Ibagas hasadaon riap ampa haduasi mempelai ampa keluarga, roh hita hulobei-lobeini Tuhan manjalo pasu-pasuNi.
Ibagas na martarimakasih hubani Tuhan, mandoding ma hita humbani
Haleluya No.302:1
1.      Puji hita Naibatanta, puji hita AnakNiin, Puji hita ge TonduyNi Sitolu Sada do in,   Haleluya, haleluya, Sitolu Sada do in.

1. VOTUM – INTROITUS – TONGGO
      P             :    Ibagas goranNi Naibata Bapa, pakon Tuhan Yesus Kristus ampa Tonduy Napansing
           J              :   Sitompa langit pakon tanoh on
          P+J          :   Amen
P              :   Na sabar do haholongon in anjaha na basar, seng subil haholongon in, seng 
                    mangunsagah anjaha ipajuntul-juntul dirini. Hormat do haholongon in, seng
                    ipindahi nbani sandiri, seng urah marah, anjaha seng ipadingat-dingat na jahat.
                    Seng malas uhurni bani hasintongan. Bani iarapkon, sabar do ia manaron haganup
                    ( 1 (Kor 13: 4-7)
      Martonggo ma hita:.........Amen
(hundul kuria)

2. MANDODING Haleluya No.5 : 1 pakon KJ.367 : 5-6
   1. Hupuji Holongni AteiMU, o Tuhan Jesus Rajangkin
       Bamu huondoskon tonduyhu, ai do na pinindoMu in
       Huhalupahon ma diringku, mamingkii holongni ateiMu

   5. NamaMu Yesus, suci agung, ya Sumber Kasih Karunia
       PadaMu datanglah umatMu mencari hidup yang baka
       Yang bertelut bertadah tangan berlimpah-limpah Kau kenyangkan

    6. Ya Yesus, NamaMu kiranya dalam hatiku tertera
        Supaya Kasih selamanya dalam hatiku nyatalah
        Seluruh kata dan kerjaku biar penuh dengan namaMu

3.        AMBILAN :

4.        KOOR

5. MANDODING Haleluya No.103 ; 1 Pakon KJ 318 : 2
    1. Martuah do hasoman na sajabu, marhasomankon Tuhan Jesus in
        Na mangirikkon Jesus sai maradu na so marholang na martonggo in
        Ai seng tong do holong ateiNi bani manungkun rosuhni uhurni in
        Janah tong-tong manungkun bai hataNi ibahen ganupan parlahouni in
    2. Berbahagia rumah yang sepakat, hidup sehati dalam kasiMu
        Serta tekun mencari hingga dapat damai kekal di dalam sinarMu
        Dimana suka duka kan dibagi ikatan kasih semakin teguh
        Di luar Tuhan tidak ada lagi yang dapat memeberi berkat penuh


6.PAMASUMASUON

1.      Bimbingan Pamasumasuon

2.      Sungkun-sungkun:

Balos   :      Mempelai Laki-laki (ML) : Eak, sonai do bulatni uhurhu, anjaha rado au mangkaholongi IRNA ROTUA GULTOM, janah seng anjai paulakonku, atap sirangkonku ia anggo lang sinirang ni hamatean.
Balos  :       Mempelai Perempuan (MP) : Eak  sonai do bulatni uhurhu, anjaha rado au   mangkaholongi ARMAYANSAH PINEHAS SITANGGANG, janah seng anjai paulakonku, atap sirangkonku ia anggo lang sinirang ni hamatean.

3. Pemberian Cincin (Anggo Adong)
P      :    Songon cincin on na lang dong bonani anjaha ujungni, on ma bahen nasiam gabe tanda ni
             holon  nasiam na lang marnarotap.
ML  :    Hubere cincin on hubamu IRNA ROTUA GULTOM na gabe tandani holong 
            ampa kesetiaanku.
MP :     Hubere cincin on hubamu ARMAYANSAH PINEHAS SITANGGANG na gabe
            tandani  holong ampa kesetiaanku.


4. PENEGUHAN – Pasu-pasu – Tonggo
(kedua mempelai bertukar tempat) 

7. MANDODING 411: 1-2 (irik mardalan Galangan)
    1. Diatei tupa ma Bamu Ham Naibata                  2.  Ipardimata Ham do tong hanai Tuhan
        Mambahen tupa humpulan nami on                       Ai Sorap do TonduyMu in tongtong
        Igomgom Ham do horja nami on torsa                  Ase torsa mardalan horja ganupan
        Gok malas uhur do hanai ijon                                KuasaMu do in mambaen sintong
        Ibere Ham do damei na tarsulur                            Porini dong rundutni paruhuran
        Sanggah marranggi horja haganup                         Sirsir do Ham manogu hanai on
        Nuan hanami rap marmalas uhur                           Ai HataMu do tong na pagolpahon
        Mardingat haganup pambaenanMu                       Mambaen tapang nuan ganup ijon

8. TONGGO GALANGAN – PANUTUP – PASU-PASU
    ( Mandodingkon Amen-Amen-Amen)

9. ACARA DOB KEBAKTIAN
    1. Pengantin Baru Mar-Photo riap pakon Pendeta
    2. Pengantin Baru Mar-Photo riap pakon Majelis Jemaat
    3. Hata tarimakasih humbani Suhut (Paranak pakon Parboru)
    4. Ucapan Selamat humbani kedua Mempelai
        (Mandodingkon Haleluya No.146:1)
        Sai torang ma langkah nima, sai Naibata
        Hasoman nima, ampakon malekatni pe
        Anggo iramoti Jesus, hanima lang tarbaen
        Lang bulus, do langkah nima in hape;
        Bulat Tuhanta ma, hasoman nima da
        Ganup ari; hani pe ingat homa
        Tonggohon bani Naibata.

   5.  Foto Bersama Keluarga






“Selamat Berbahagia Menempuh Hidup Baru”


Kamis, 17 Februari 2011

Musuh membuat anda sucses...

Tuhan berkata di Yeremia 29:11: "Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan."
Lalu Anda bertanya, kalau memang Tuhan merancangkan kehidupan yang sukses buat Anda, mengapa ada yang benci dan iri hati terhadap Anda? Mengapa ada orang terdekat yang berubah ingin menjatuhkan Anda? Mengapa ada rekan kerja di kantor yang berpolitik melawan Anda? Mengapa ada saudara dekat yang menyebarkan gosip dan hal-hal negatif tentang Anda?
Tahukah Anda bahwa Tuhan memakai "musuh-musuh" yang membenci dan memusuhi Anda untuk membuat Anda sukses?
Yusuf dibenci dan dibuang oleh kakak-kakaknya ke dalam sebuah sumur di Dotan hanya karena mereka iri hati, apalagi setelah Yusuf menceritakan mimpi Tuhan bagi dia. Demikian iri hatinya, sehingga kakak-kakaknya bertekad tidak mau melihat Yusuf hidup lagi.
Pada saat seperti ini, penting sekali Anda menyadari bahwa Tuhan sudah menyediakan kebesaran bagi Anda dengan memakai orang-orang yang membenci Anda. Tuhan punya maksud baik di balik semua penderitaan Anda. Apakah Tuhan meninggalkan Yusuf mati di sumur tua itu? Tidak. Melalui orang-orang yang membenci Yusuf dan membuangnya ke sumur, Yusuf berada di tanah Mesir dan akhirnya menjadi orang nomor dua di negara itu.
Sumur merupakan tempat empuk bagi setan untuk menghancurkan Anda lebih dalam lagi. Rick Warren berkata: "Many people will be bitter, rather than better, and never grow up." Banyak orang menjadi kecewa di tengah masalah, bukannya menjadi lebih baik dan tidak pernah bertumbuh dewasa.
Jangan ijinkan kekecewaan bertumbuh. Jika Anda memberikan respon seperti yang Yesus ajarkan, maka Anda akan keluar dari sumur dengan kemenangan. Ada empat langkah untuk keluar dari sumur ini:
1. Cepat lepaskan pengampunan kepada orang-orang yang sudah menyakiti Anda.
Perbuatan mereka memang sudah menyakiti Anda. Tetapi akan lebih menyakitkan lagi apabila Anda menyimpan rasa sakit itu dan membawanya kemana pun Anda pergi. Anda harus lepaskan rasa sakit itu dengan cara mengampuni.
2. Ingat rancangan Tuhan baik untuk Anda.
Di tengah orang-orang yang membenci Anda, ingat bahwa Tuhan tidak merencanakan kehancuran untuk hidup Anda. Seperti yang Yusuf katakan di Kejadian 50:20 kepada saudara-saudaranya sewaktu ia menjadi asisten Firaun: "Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan,..."
3. Selalu bersukacita dan bersyukur.
Mudah sekali untuk bersukacita dalam keadaan yang nyaman dan menyenangkan. Tetapi Tuhan mengajarkan Anda bahwa "the real joy" adalah ketika Anda bersukacita dalam keadaan yang buruk.
4. Bertekad untuk tidak menyerah.
Situasi buruk bukan berarti mimpi dan janji-janji Tuhan batal terjadi dalam hidup Anda. Karena itu, jangan putus asa, jangan berhenti apalagi mundur, berlarilah.
Ingat, musuh yang ada di tengah perjalanan kehidupan Anda akan membuat Anda sukses. Karena itu, bersukacitalah dan bersyukur. Jangan pernah menyerah karena rancangan-rancangan Tuhan di dalam hidup Anda memberikan hari depan yang penuh pengharapan

Koor Wanita GKPS_2011...


                                                           
                                                         

Tata Gereja "Gkps...

TATA GEREJA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya gereja adalah penyataan Tubuh Kristus di dunia, yang terbentuk dan
hidup dari dan oleh Firman Tuhan, sebagai persekutuan orang-orang percaya dan dibaptiskan ke
dalam nama Allah Bapa, AnakNya Tuhan Yesus Kristus dan Roh Kudus.
Hadirnya Injil di Simalungun sejak 2 September 1903 adalah anugerah Allah yang
menyelamatkan, memanggil dan mengantar Simalungun dari kegelapan kepada terang Firman
Tuhan.
Oleh bimbingan dan kuasa Roh Kudus, panggilan Allah tersebut telah menemukan wujudnya
dalam bentuk gereja yakni GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN pada tanggal 1
September 1963, sebagai bagian yang utuh dan tidak terpisah (integral) dari gereja yang esa,
kudus, am (katolik) dan rasuli di seluruh dunia.
Gereja Kristen Protestan Simalungun terpanggil dan disuruh untuk bersekutu, bersaksi dan
melayani sebagai kawan sekerja Allah serta turut mewujudkan kehendak Allah di dunia.
Dengan mengharapkan kasih dan pertolongan Tuhan, agar dapat lebih sempurna menunaikan
panggilan dan suruhanNya serta menghayati keberadaan dan peranannya dalam konteks
Simalungun, Indonesia dan dunia, maka Gereja Kristen Protestan Simalungun menetapkan Tata
Gereja bersumber dari Alkitab yakni Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Gereja ini bernama Gereja Kristen Protestan Simalungun, disingkat GKPS.
Pasal 2
GKPS adalah persekutuan orang-orang Kristen di segala tempat yang dibaptiskan ke dalam nama
Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus dan yang percaya bahwa Yesus adalah Tuhan, Anak
Allah, Kristus dan Juruselamat dunia serta yang terpanggil ke dalam persekutuan yang esa,
kudus, am (katolik) dan rasuli selaku bagian dari Tubuh Kristus di seluruh dunia.
Pasal 3
Pimpinan Pusat berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Indonesia.
BAB II
PENGAKUAN DAN TUJUAN
Pasal 4
1. GKPS mengaku bahwa Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus adalah Allah Tritunggal.
2. GKPS mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruselamat dunia dan Kepala Gereja
sesuai dengan Firman Tuhan yang tertulis di dalam Alkitab yakni Perjanjian Lama dan
Perjanjian Baru.
3. GKPS mengaku bahwa Alkitab adalah Firman Tuhan yang hidup, yang menjadi dasar dan
sumber kehidupan dan ajaran gereja.
4. GKPS mengaku dan menerima Pengakuan Iman Apostolicum (Rasuli), Pengakuan Iman
Niceanum dan Pengakuan Iman Athanasianum.
5. GKPS bermisi untuk mewujudkan kehendak Allah.
Pasal 5
GKPS bertujuan memberlakukan kehendak Allah bagi manusia dan ciptaan lainnya.
BAB III
PANGGILAN DAN SURUHAN GEREJA
Pasal 6
Dengan berlandaskan iman, pengharapan dan kasih, GKPS terpanggil dan disuruh untuk:
a. Bersekutu dalam Yesus Kristus.
“Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku
di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya, bahwa Engkaulah
yang telah mengutus Aku. Dan Aku telah memberikan kepada mereka kemuliaan, yang
Engkau berikan kepada-Ku, supaya mereka menjadi satu, sama seperti Kita adalah satu. Aku
di dalam mereka dan Engkau di dalam Aku supaya mereka sempurna menjadi satu, agar
dunia tahu, bahwa Engkau yang telah mengutus Aku dan bahwa Engkau mengasihi mereka,
sama seperti Engkau mengasihi Aku” (Yohanes 17: 21-23)
“Allah, yang memanggil kamu kepada persekutuan dengan Anak-Nya Yesus Kristus, Tuhan
kita, adalah setia” (1 Korintus 1: 9)
“Tetapi jika kita hidup di dalam terang sama seperti Dia ada di dalam terang, maka kita
beroleh persekutuan seorang dengan yang lain, dan darah Yesus, Anak-Nya itu, menyucikan
kita dari pada segala dosa” (1 Yohanes 1:7)
b. Bersaksi melalui perkataan dan perbuatan.
”Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa! Kasihilah TUHAN,
Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap
kekuatanmu. Apa yang kuperintahkan kepadamu pada hari ini haruslah engkau perhatikan,
haruslah engkau mengajarkannya berulang-ulang kepada anak-anakmu dan
membicarakannya apabila engkau duduk di rumahmu, apabila engkau sedang dalam
perjalanan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun. Haruslah juga engkau
mengikatkannya sebagai tanda pada tanganmu dan haruslah itu menjadi lambang di
dahimu, dan haruslah engkau menuliskannya pada tiang pintu rumahmu dan pada pintu
gerbangmu” (Ulangan 6:4-9)
”Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama
Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah
Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada
akhir zaman” (Matius 28:19-20)
”Lalu Ia berkata kepada mereka: Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada
segala makhluk” (Markus 16:15)
”Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan
menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung
bumi” (Kisah Rasul 1:8)
c. Melayani sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
”Dan Raja itu akan menjawab mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala
sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu
telah melakukannya untuk Aku” (Matius 25:40)
”Karena Anak Manusia juga datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan
untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” (Markus 10:45)
”Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar
baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku, untuk memberitakan
pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk
membebaskan orang-orang yang tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah
datang” (Lukas 4:18-19)
Pasal 7
Untuk menunaikan panggilan dan suruhan gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, GKPS
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mewujudkan persekutuan di kalangan orang-orang percaya.
b. Memberitakan Firman Tuhan dan mengabarkan Injil serta melaksanakan pelayanan
sakramen.
c. Menyelenggarakan usaha-usaha pengasihan dan pelayanan.
d. Menetapkan jabatan-jabatan pelayan gereja.
e. Memimpin, membimbing dan membina jemaat berdasarkan Firman Tuhan serta
melaksanakan Siasat Gereja.
f. Menjalin kerjasama secara terbuka dengan gereja-gereja dan berperan aktif dalam badanbadan
oikumenis di tingkat lokal, wilayah, nasional, regional, global.
g. Mencerdaskan dan menyejahterakan warga gereja dan masyarakat serta mewujudkan
keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
h. Membina hubungan yang harmonis, dinamis dan dialogis dengan semua golongan dan atau
kelompok masyarakat Indonesia yang majemuk.
i. Melestarikan, memberdayakan dan memelihara budaya Simalungun dalam terang Firman
Tuhan.
j. Turut melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
k. Menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mendukung pendanaan pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab gereja.
l. Proaktif melaksanakan pelestarian lingkungan hidup, memelihara ekosistem dan menjaga
keseimbangan alam.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan GKPS terdiri dari:
a. Anggota Baptis
b. Anggota Sidi
c. Anggota Siasat
d. Anggota Persiapan.
BAB V
PELAYAN-PELAYAN GEREJAWI
Pasal 9
1. Setiap Anggota GKPS, sesuai dengan imamat am orang percaya, terpanggil untuk melayani.
“Tetapi kamulah bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat
kepunyaan Allah sendiri, supaya kamu memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari
Dia, yang telah memanggil kamu keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib” (1
Petrus 2:9)
2. Tanpa mengurangi arti dan hakikat imamat am orang percaya, di GKPS ada jabatan pelayan
terdiri dari Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas dan Guru Sekolah Minggu.
3. Pendeta, Penginjil dan Sintua adalah jabatan pelayan tahbisan.
“Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita
Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar, untuk memperlengkapi orang-orang
kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus” (Efesus 4:11-12)
BAB VI
WUJUD PERSEKUTUAN
Pasal 10
Persekutuan GKPS terwujud dalam Jemaat-jemaat.
Pasal 11
Beberapa Jemaat bersekutu dalam satu Resort.
Pasal 12
Beberapa Resort bersekutu dalam Distrik.
Pasal 13
Seluruh Jemaat bersekutu dalam GKPS.
BAB VII
SIDANG–SIDANG
Pasal 14
GKPS sebagai persekutuan mempunyai sidang-sidang:
a. Sinode Jemaat
b. Sinode Resort
c. Sinode Bolon.
Pasal 15
Selain sidang yang dimaksud pada Pasal 14, GKPS juga mempunyai sidang:
a. Majelis Gereja
b. Majelis Pendeta
c. Majelis Penginjil.
Pasal 16
Sinode Jemaat adalah permusyawaratan Anggota Sidi yang terdaftar di Jemaat tersebut, yang
mengatur dan menetapkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
oleh Sinode Resort dan Sinode Bolon.
Pasal 17
Sinode Resort adalah permusyawaratan Anggota Sinode Resort yang mengatur dan menetapkan
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Sinode Bolon.
Pasal 18
Sinode Bolon adalah permusyawaratan Anggota Sinode Bolon yang menetapkan Tata Gereja dan
peraturan-peraturan lainnya serta garis besar kebijakan umum GKPS dalam rangka pelaksanaan
tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
Pasal 19
Majelis Gereja adalah permusyawaratan Anggota Majelis Gereja selaku pemegang kuasa Sinode
Bolon yang menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan-keputusan Sinode
Bolon dan dalam keadaan mendesak menetapkan kebijakan yang belum digariskan oleh Sinode
Bolon serta melaksanakan pengawasan umum dan harta kekayaan GKPS.
Pasal 20
Majelis Pendeta adalah permusyawaratan Pendeta yang memberikan pertimbangan teologis
kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam
Tata Gereja ini.
Pasal 21
Majelis Penginjil adalah permusyawaratan Penginjil yang memberikan pertimbangan tentang
pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon tentang
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta
melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan dalam Tata Gereja ini.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 22
Kepengurusan GKPS terdiri dari:
a. Majelis Jemaat
b. Pengurus Resort
c. Pimpinan Pusat.
Pasal 23
Majelis Jemaat adalah pelaksana kepengurusan di Jemaat yang diangkat dan ditetapkan oleh
serta bertanggungjawab kepada Sinode Jemaat dan menyampaikan laporan kepada Pengurus
Resort.
Pasal 24
Pengurus Resort adalah pelaksana kepengurusan di Resort yang diangkat dan ditetapkan oleh
serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan
Pusat.
Pasal 25
1. Pimpinan Pusat adalah pemimpin pelaksanaan kepengurusan GKPS yang diangkat dan
ditetapkan oleh serta bertanggungjawab kepada Sinode Bolon.
2. Pimpinan Pusat adalah kepemimpinan dwitunggal terdiri dari Ephorus dan Sekretaris
Jenderal:
a. Ephorus adalah pimpinan penggembalaan, pelayanan dan kepengurusan GKPS.
b. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan kepengurusan GKPS dan pelaksana tugas harian
Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Pusat dibantu oleh Praeses, Kepala Departemen dan Kepala Biro yang
bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, maka Pimpinan Pusat dijabat
oleh Praeses terdekat dibantu Kepala Departemen Persekutuan.
BAB IX
BADAN DAN SEKSI
Pasal 26
1. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7, setiap kepengurusan GKPS dapat membentuk Badan dan Seksi
setelah mendapat persetujuan dari sinode masing-masing.
2. Badan adalah satuan tugas untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
3. Seksi adalah persekutuan kategorial anggota dan atau persekutuan lainnya untuk tugas dan
tujuan tertentu.
BAB X
PELAYANAN IBADAH DAN SAKRAMEN
Pasal 27
1. GKPS mengadakan ibadah pada setiap hari Minggu.
2. GKPS mengadakan ibadah pada hari-hari besar gerejawi yakni:
a. Natal (hari peringatan kelahiran Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
b. Jumat Agung (hari peringatan kematian Yesus Kristus).
c. Paskah (hari peringatan kebangkitan Yesus Kristus), hari pertama dan kedua.
d. Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
e. Pentakosta (hari peringatan turunnya Roh Kudus), hari pertama dan kedua.
f. Tahun Baru 1 Januari.
Pasal 28
Pada setiap ibadah Minggu dapat dilakukan acara khusus seperti pentahbisan, pelantikan,
peresmian dan acara lainnya.
Pasal 29
GKPS melakukan ibadah pelayanan Sakramen yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Pasal 30
GKPS juga melaksanakan ibadah rumah tangga (Partonggoan), memasuki rumah baru,
Perjanjian Perkawinan (Parpadanan Marhajabuan), Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan
(Pamasu-masuon Marhajabuan), Penguburan serta ibadah khusus lainnya.
Pasal 31
Peraturan pelayanan ibadah dan liturginya ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis
Pendeta.
Pasal 32
Sakramen dan liturginya diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Pelayanan Sakramen di
GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
BAB XI
PERKAWINAN, SIASAT GEREJA DAN PENGUBURAN
Pasal 33
Perihal Perkawinan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Perkawinan di GKPS yang
ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
Pasal 34
Perihal Siasat Gereja diatur dalam peraturan yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS yang
ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
Pasal 35
Perihal Penguburan diatur dalam peraturan yang disebut Peraturan Penguburan di GKPS yang
ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
BAB XII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 36
Harta kekayaan GKPS adalah milik Tuhan yang dipercayakan kepada GKPS untuk
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, terdiri dari kas,
surat berharga, barang bergerak, barang tidak bergerak dan kekayaan intelektual.
Pasal 37
Harta kekayaan GKPS bersumber dari persembahan anggota dan dari sumber lainnya yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.
Pasal 38
Penatalayanan harta kekayaan GKPS diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan Sinode
Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama dengan Majelis Gereja.
Pasal 39
GKPS berkewajiban memberikan nafkah kepada Pendeta, Penginjil dan para Pegawai yang
pengaturannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.
BAB XIII
PERWAKILAN
Pasal 40
1. GKPS diwakili ke dalam dan ke luar oleh Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal mengadakan ikatan dengan pihak lain hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Majelis Gereja.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan–peraturan GKPS yang hingga kini berlaku dan tidak secara tegas dicabut, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya yang
ditetapkan kemudian.
Pasal 42
1. Tata Gereja ini dapat ditinjau kembali setelah 10 (sepuluh) tahun diberlakukan.
2. Peninjauan dan perubahan yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan setelah
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Sinode Bolon yang
hadir.
Pasal 43
1. Semua hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini, selanjutnya diatur dalam Peraturan
Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Pimpinan Pusat bersama-sama
dengan Majelis Gereja.
2. Peraturan-peraturan lainnya kecuali yang telah ditetapkan dalam Tata Gereja ini ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat atas persetujuan Majelis Gereja.

Peraturan Rumah Tangga Gkps..

PERATURAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota GKPS adalah orang-orang yang terdaftar di jemaat GKPS terdiri dari:
a. Anggota Baptis
b. Anggota Sidi
c. Anggota Siasat
d. Anggota Persiapan.
Pasal 2
1. Anggota Baptis ialah Anggota Persiapan yang telah menerima Baptisan Kudus sebelum
dewasa dan belum angkat Sidi.
2. Anggota Sidi ialah:
a. Anggota Baptis yang telah angkat Sidi.
b. Anggota Persiapan yang telah menerima Baptisan Kudus setelah dewasa.
3. Anggota Siasat ialah anggota yang salah satu atau lebih haknya ditangguhkan dan kepadanya
dikenakan satu atau lebih kewajiban untuk waktu yang telah ditentukan.
4. Anggota Persiapan ialah:
a. Anak dan anak angkat dari Anggota Sidi yang belum menerima Baptisan Kudus.
b. Mereka yang belum menerima Baptisan Kudus tetapi telah menyatakan kesediaannya
menerima pengajaran Kristus.
Pasal 3
1. Penentuan menjadi Anggota Sidi, Anggota Baptis dan penerimaan menjadi Anggota
Persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 4 Butir b, dilakukan dalam acara khusus pada
suatu kebaktian Minggu atau hari besar gerejawi.
2. Penentuan menjadi Anggota Siasat dan penerimaannya kembali dilakukan oleh Majelis
Jemaat.
Pasal 4
Penerimaan perpindahan dari gereja lain ke GKPS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
GKPS yang ditetapkan oleh Sinode Bolon atas usul Majelis Pendeta.
Pasal 5
Anggota GKPS terpanggil dan disuruh untuk:
a. Hidup dalam kekudusan dengan memegang teguh Firman Tuhan yang termaktub dalam
Alkitab dan dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Setia mengikuti kebaktian–kebaktian, Penelaahan Alkitab dan kegiatan persekutuan lainnya
untuk menguatkan iman dan persekutuan.
c. Mengikuti dan ambil bagian dalam Perjamuan Kudus, khusus bagi Anggota Sidi.
d. Bertanggungjawab supaya anak-anaknya sesegera mungkin menerima Baptisan Kudus,
membimbing dan mengajar mereka menjadi murid Yesus Kristus serta mengikuti kegiatan
Sekolah Minggu, Remaja, Katekisasi Sidi dan Pemuda.
e. Melaksanakan tugas dan tanggungjawab kegiatan Pekabaran Injil dan pemberitaan Firman
Tuhan.
f. Mendoakan para Pelayan, para pekabar Injil, petugas gereja, Pemerintah dan sesama
manusia.
g. Melaksanakan pelayanan dan perbuatan kasih untuk menyejahterakan sesama manusia.
h. Mendukung kerjasama GKPS dengan gereja-gereja dan badan-badan oikumenis di tingkat
lokal, wilayah, nasional, regional dan global.
i. Turut memelihara dan membina terwujudnya hubungan masyarakat yang harmonis, dinamis
dan dialogis dengan semua golongan dan atau kelompok masyarakat Indonesia yang
majemuk.
j. Mematuhi Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya serta menjadi warga negara yang baik
dan bertanggungjawab berdasarkan ajaran Kristus.
k. Memelihara dan melestarikan budaya Simalungun yang sesuai dengan terang Firman Tuhan.
l. Berpartisipasi dan bertangungjawab melestarikan Pancasila dan UUD 1945 serta
mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
m. Bertanggungjawab terhadap semua pendanaan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan di
GKPS.
Pasal 6
1. Setiap anggota GKPS berhak menerima pelayanan dan pemeliharaan rohani dari sesama
anggota dan dari pelayan GKPS.
2. Setiap Anggota Sidi berhak:
a. Menggunakan hak bicara dan hak suaranya dalam Sinode Jemaat dimana dia terdaftar.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pelayan (Sintua dan Syamas), anggota kepengurusan
GKPS, pengurus Badan dan Seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di GKPS.
Pasal 7
Keanggotaan GKPS berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Pindah ke gereja lain di luar GKPS.
c. Dikucilkan berdasarkan Siasat Gereja yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS.
BAB II
WUJUD PERSEKUTUAN
Pasal 8
1. Persekutuan GKPS terwujud dalam Jemaat-jemaat.
2. Jemaat adalah persekutuan anggota GKPS di suatu tempat tertentu yang melaksanakan
panggilan dan suruhan gereja.
Pasal 9
1. Penetapan dan peresmian suatu Jemaat dilakukan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usul
Pengurus Resort melalui Praeses setelah memperhatikan jumlah anggota, tempat, potensi dan
keakanannya.
2. Peresmian suatu Jemaat dilakukan oleh Pimpinan Pusat.
3. Suatu persekutuan anggota GKPS yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi
satu Jemaat disebut Jemaat Persiapan.
4. Pembentukan suatu Jemaat Persiapan dilakukan oleh beberapa Anggota Jemaat bersamasama
dengan Jemaat yang membina.
5. Penetapan suatu Jemaat Persiapan dilakukan oleh Pengurus Resort atas usul dari Jemaat yang
membina.
6. Penetapan Jemaat yang akan ditempatkan seorang Pendeta Jemaat dilakukan oleh Pimpinan
Pusat setelah mendapat persetujuan Mejelis Gereja atas usul dari Jemaat yang bersangkutan
setelah berkordinasi dengan Pengurus Resort, dengan mempertimbangkan kebutuhan
pelayanan atau jarak ke domisili Pendeta Resort atau jumlah Anggota Jemaat.
Pasal 10
1. Beberapa Jemaat bersekutu dalam satu Resort.
2. Pembentukan, penetapan dan peresmian Resort, baik karena pemekaran maupun dalam
rangka penataan kembali persekutuan Resort, dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah
mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
3. Tempat kedudukan Resort ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari
Majelis Gereja.
Pasal 11
1. Pembentukan, penetapan dan peresmian Distrik, baik karena pemekaran maupun dalam
rangka penataan kembali persekutuan Distrik, dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah
mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
2. Tempat kedudukan Distrik ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari
Majelis Gereja.
Pasal 12
1. Seluruh Jemaat bersekutu dalam GKPS.
2. GKPS adalah persekutuan seluruh Jemaat sebagai suatu Gereja yang utuh untuk
melaksanakan panggilan dan suruhan gereja baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama.
BAB III
JABATAN PELAYAN GKPS
Pasal 13
1. Pelayan-pelayan GKPS adalah mereka yang terpanggil menjadi Pendeta, Penginjil, Sintua,
Syamas dan Guru Sekolah Minggu.
2. Tugas umum para pelayan GKPS adalah:
a. Memberitakan Firman Tuhan dan mengabarkan Injil.
b. Mengajarkan Firman Tuhan kepada warga Jemaat.
c. Menggembalakan Jemaat sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
d. Melayani Jemaat dalam kebaktian, acara khusus yang diatur dalam peraturan-peraturan
GKPS.
e. Melaksanakan pelayanan dan perbuatan kasih sesuai dengan teladan Yesus Kristus.
f. Membina warga Jemaat menjadi warga yang mandiri, dewasa dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Gereja.
g. Membina kemandirian Jemaat dalam bidang keuangan, mengurus dan memelihara harta
kekayaan GKPS.
h. Membina Jemaat dan warga Jemaat berperan aktif dalam kegiatan oikumenis.
i. Membina warga Jemaat menjadi warga negara yang bertanggungjawab.
3. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, setiap pelayan GKPS wajib:
a. Berusaha sungguh-sungguh untuk hidup menurut Firman Tuhan dan menjadi teladan
yang baik bagi Jemaat.
b. Membenahi diri dan meningkatkan kemampuan antara lain melalui sermon, kursus,
Penelaahan Alkitab dan kegiatan lainnya.
Pasal 14
1. Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Pendeta adalah:
a. Anggota Sidi GKPS.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Teologi yang diakui GKPS, minimal Sarjana Theologi (S1).
c. Telah menjalani masa pelayanan sebagai Vikar di Jemaat GKPS minimal 2 (dua) tahun
dan maksimal 3 (tiga) tahun.
2. Peraturan penerimaan menjadi Vikar dan penetapan menjadi Pendeta diatur dalam peraturan
tersendiri yang ditetapkan Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
3. Penerimaan dan penetapan menjadi Vikar Pendeta dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah
mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
4. Selain tugas para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Pendeta bertugas
melakukan:
a. Pelayanan Sakramen.
b. Pelayanan Peneguhan Sidi.
c. Pelayanan Perjanjian Perkawinan (Parpadanan marhajabuan).
d. Pelayanan Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan (Pamasu-masuon marhajabuan).
e. Pemeliharaan kemurnian ajaran gereja dari ajaran sesat.
f. Pentahbisan Sintua.
g. Pelayanan ibadah penguburan.
5. Pendeta yang diserahi tugas mengkordinasikan penggembalaan dan pelayanan di suatu
Resort disebut Pendeta Resort.
6. Pendeta yang diserahi tugas penggembalaan dan pelayanan di suatu Jemaat disebut Pendeta
Jemaat.
Pasal 15
1. Yang dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi Penginjil adalah:
a. Anggota Sidi GKPS.
b. Lulusan Sekolah Tinggi Bibelvrouw dan Perguruan Tinggi Teologi yang diakui GKPS,
minimal Sarjana Teologi (S1) atau yang setara.
c. Telah menjalani masa pelayanan sebagai Vikar di Jemaat GKPS minimal 2 (dua) tahun
dan maksimal 3 (tiga) tahun.
2. Peraturan penerimaan menjadi Vikar dan penetapan menjadi Penginjil diatur dalam peraturan
tersendiri yang ditetapkan Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
3. Penerimaan dan penetapan menjadi Vikar Penginjil dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah
mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
4. Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Penginjil
bertugas:
a. Melaksanakan Pekabaran Injil ke luar GKPS.
b. Melaksanakan penyegaran iman bagi warga Jemaat.
c. Melaksanakan pendalaman Firman Tuhan bagi warga Jemaat secara kategorial.
Pasal 16
1. Penerimaan dan penetapan serta pentahbisan menjadi Pendeta dan Penginjil dilakukan oleh
Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
2. Peraturan tentang penetapan, penugasan dan atau mutasi Pendeta dan Penginjil ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja.
3. Penugasan dan atau mutasi Pendeta dan Penginjil diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
setelah berkordinasi dengan Praeses.
4. Setiap Pendeta dan Penginjil wajib mengikuti program peningkatan pelayanan sekali dalam
tujuh tahun (sabbatical year).
5. Jabatan (Tohonan) Pendeta dan Penginjil adalah tetap walaupun yang bersangkutan telah
emeritus dan tidak lagi melayani di GKPS.
6. Perihal pensiun Pendeta dan Penginjil diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
7. Pemberhentian Pendeta dan Penginjil dari pekerjaannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
Pasal 17
1. Pengangkatan menjadi Sintua dilakukan melalui pemilihan oleh Sinode Jemaat dari caloncalon
yang diajukan oleh Mejelis Jemaat dengan memperhatikan keterwakilan jumlah lakilaki
dan perempuan.
2. Yang dapat diangkat menjadi Sintua ialah Syamas yang telah bertugas di Jemaat itu
sekurang-kurangya 5 (lima) tahun dan yang berumur tidak lebih 60 (enampuluh) tahun pada
saat tanggal pemilihan.
3. Syamas yang sudah menjalani masa tugas berturut-turut 2 (dua) periode (10 tahun) dapat
diangkat menjadi Sintua setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Jemaat.
4. Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Sintua bertugas:
a. Melaksanakan pelayanan penggembalaan kepada warga Jemaat, khususnya terhadap
beberapa keluarga yang ditetapkan menjadi tanggungjawabnya (Jumatanganan).
b. Mendorong warga Jemaat agar setia menghadiri Kebaktian, Sakramen dan persekutuan
lainnya yang sepatutnya dihadiri oleh orang Kristen.
c. Menggembalakan Anggota Siasat dan memberi pengajaran kepada Anggota Persiapan,
orangtua yang hendak membaptiskan anaknya dan Katekisasi Sidi (Parguru
Manaksihon).
d. Memimpin pelayanan ibadah pada Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Besar Gerejawi
dan Kebaktian Keluarga (Partonggoan).
5. Seorang Sintua yang telah diangkat sekurang-kurangya 2 (dua) tahun dapat ditetapkan oleh
Majelis Jemaat untuk ditahbiskan setelah mendengar kesediaan yang bersangkutan dengan
ketentuan pentahbisan dilaksanakan setelah diumumkan dalam 2 (dua) kali Kebaktian
Minggu berturut-turut kecuali ada anggota Jemaat yang mengajukan keberatan.
6. Seorang Sintua yang telah diangkat selama 5 (lima) tahun wajib ditahbiskan, namun jika
tidak bersedia ditahbiskan, diberhentikan dari jabatan pelayan oleh Majelis Jemaat.
7. Seorang Sintua yang telah berumur 65 (enampuluhlima) tahun dan atau yang tidak dapat lagi
menjalankan tugas pelayanan GKPS, dibebastugaskan dari pelayanannya.
8. Jabatan (Tohonan) Sintua yang telah ditahbiskan adalah tetap walaupun yang bersangkutan
telah dibebastugaskan.
9. Penyimpangan pada Ayat 2 di atas dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengurus
Resort.
Pasal 18
1. Pengangkatan menjadi Syamas dilakukan melalui pemilihan oleh dan dari anggota Jemaat
dalam Sinode Jemaat dengan memperhatikan keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan.
2. Yang dapat diangkat menjadi Syamas ialah Anggota Sidi yang telah berumur sekurangkurangnya
20 (duapuluh) tahun dan tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tanggal
pemilihan dan berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA), dengan ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan, dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari Pengurus Resort.
3. Selain tugas umum para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Syamas
bertugas:
a. Melaksanakan pelayanan kasih kepada warga Jemaat berkaitan dengan masalah ekonomi,
kesehatan, pendidikan dan sosial.
b. Mendorong warga Jemaat agar saling topang-menopang dalam suka dan duka.
c. Mendorong warga Jemaat agar aktip dalam penggalangan dana untuk kebutuhan
pelayanan di GKPS.
d. Mempersiapkan sarana prasarana pelaksanaan pelayanan ibadah.
Pasal 19
1. Yang dapat diangkat dan ditetapkan menjadi Guru Sekolah Minggu adalah:
a. Anggota Sidi GKPS yang berusia sekurang-kurangnya 18 (delapanbelas) tahun pada saat
pengangkatan.
b. Telah terdaftar menjadi anggota di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan
ketentuan dalam hal terjadi penyimpangan, dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Pengurus Resort.
2. Pengangkatan dan pemberhentian Guru Sekolah Minggu ditetapkan oleh Majelis Jemaat
setelah mempertimbangkan usul dari Pengurus Sekolah Minggu Jemaat.
3. Selain tugas para pelayan sebagaimana disebut pada Pasal 13 Ayat 2, Guru Sekolah Minggu
bertugas:
a. Memimpin pelaksanaan pelayanan ibadah dan partonggoan Sekolah Minggu.
b. Mempersiapkan bahan pengajaran yang kreatif dan dinamis untuk anak Sekolah Minggu.
c. Mengajarkan Firman Tuhan kepada anak-anak Sekolah Minggu.
d. Membangun komunikasi dengan orangtua dalam rangka mendukung pertumbuhan iman
anak Sekolah Minggu.
e. Mengingatkan orangtua membawa dan atau menyuruh anaknya mengikuti kebaktian dan
kegiatan Sekolah Minggu.
Pasal 20
1. Jabatan pelayan GKPS berakhir karena dijadikan Anggota Siasat, dikucilkan dari gereja atau
pindah ke luar GKPS.
2. Jabatan Sintua yang belum ditahbiskan dan Syamas berakhir karena permintaan sendiri atau
pindah ke Jemaat lain di GKPS kecuali Jemaat yang bersangkutan menerimanya tetap
sebagai pelayan.
3. Jabatan Syamas berakhir pada saat pemilihan Syamas periode berikutnya, yang diadakan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah pelaksanaan pemilihan Pimpinan Majelis
Jemaat.
4. Pemberhentian Sintua dan atau Syamas karena dikenakan Siasat Gereja serta penerimaannya
kembali, ditetapkan oleh Majelis Jemaat setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Resort.
BAB IV
SINODE DAN KEPENGURUSAN JEMAAT
Pasal 21
Setiap Jemaat mempunyai Sinode dan kepengurusan Jemaat.
Pasal 22
1. Sinode Jemaat bertugas untuk:
a. Menetapkan Rencana Kerja (RK) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja.
b. Menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat.
c. Memperhatikan kehidupan Jemaat dalam arti bahwa Tata Gereja dan peraturan-peraturan
GKPS terlaksana di Jemaat.
d. Memilih, mengangkat dan menetapkan Sintua, Syamas dan melaksanakan tugas lainnya
sebagaimana diatur di dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan GKPS.
e. Menerima dan menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan Jemaat.
f. Menetapkan pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor bagi Jemaat yang
membutuhkannya.
2. Keputusan Sinode Jemaat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di GKPS.
3. Keputusan Sinode Resort dan Sinode Bolon yang mengakibatkan penambahan dan
perubahan rencana kerja dan anggaran, dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari
Majelis Jemaat.
4. Sinode Jemaat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin
oleh Pimpinan Majelis Jemaat, dengan ketentuan:
a. Pada awal tahun untuk laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
b. Pada bulan Nopember menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk tahun berikutnya.
Pasal 23
1. Kepengurusan Jemaat adalah Majelis Jemaat yang beranggotakan Sintua dan Syamas serta
Pendeta dan Penginjil serta Ketua-ketua Seksi Jemaat, Resort dan Pusat yang bertugas aktip
dan terdaftar di Jemaat setempat.
2. Majelis Jemaat bertugas untuk:
a. Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
(RAPB) Jemaat untuk diajukan pada Sinode Jemaat.
b. Melaksanakan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
(RAPB) yang ditetapkan oleh Sinode Jemaat.
c. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sinode Jemaat dan laporan kepada Pengurus
Resort.
d. Mengajukan usul penambahan atau perubahan Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat karena adanya keputusan Sinode
Resort dan atau Sinode Bolon untuk mendapat penetapan dari Sinode Jemaat.
e. Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja (RAPB) kepengurusan Badan dan Seksi di Jemaat.
f. Mengajukan usul pembagian wilayah pelayanan yang disebut Sektor, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan di Jemaat.
Pasal 24
1. Majelis Jemaat dipimpin oleh Pimpinan Majelis Jemaat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Jemaat berfungsi sebagai Pengantar Jemaat dan Wakil
Pengantar Jemaat.
3. Pimpinan Majelis Jemaat dipilih oleh Majelis Jemaat dari kalangan Sintua dan Syamas.
4. Yang dapat dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Jemaat adalah Sintua yang telah
ditahbiskan dan berumur tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tahun pemilihan
diadakan dan telah terdaftar di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
5. Yang dapat dipilih menjadi Sekretaris Majelis Jemaat dan Bendahara Majelis Jemaat adalah
Sintua atau Syamas yang berumur tidak lebih dari 60 (enampuluh) tahun pada saat tahun
pemilihan diadakan dan telah terdaftar di Jemaat setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
6. Pimpinan Majelis Jemaat sebagai disebut Ayat 1 dipilih dan ditetapkan untuk 1 (satu)
periode, yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang tidak
boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
7. Dalam hal salah seorang Pimpinan Majelis Jemaat berhalangan tetap, meninggal dunia,
mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan, dalam tempo selambatlambatnya
3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Rapat Majelis Jemaat untuk
memilih pengganti antar waktu.
8. Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode
berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
9. Dalam hal suatu Jemaat mendapat penempatan seorang Pendeta Jemaat, Pimpinan Majelis
Jemaat dalam melaksanakan tugasnya harus berkordinasi dengan Pendeta Jemaat.
10. Penyimpangan pada Ayat 4 di atas dapat dilakukan pada Jemaat Persiapan atas persetujuan
Pengurus Resort.
Pasal 25
1. Majelis Jemaat mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Tata Tertib Rapat Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada awal periode dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lainnya.
Pasal 26
Tata Kerja termasuk di dalamnya pembagian tugas di kalangan Majelis Jemaat dan Pimpinan
Majelis Jemaat ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada setiap awal periode dengan ketentuan:
a. Pengantar Jemaat dan Wakil Pengantar Jemaat bertugas memimpin pelayanan di Jemaat
setempat.
b. Sekretaris Majelis Jemaat bertugas mempersiapkan bahan-bahan untuk Rapat Majelis Jemaat
dan Sinode Jemaat dan berfungsi sebagai Sekretaris Sinode Jemaat.
c. Bendahara Majelis Jemaat bertugas mempersiapkan bahan-bahan untuk Rapat Majelis
Jemaat dan Sinode Jemaat di bidang keuangan dan pengelolaan harta kekayaan GKPS yang
ada dalam penguasan Majelis Jemaat.
BAB V
SINODE DAN KEPENGURUSAN RESORT
Pasal 27
Setiap Resort mempunyai Sinode dan kepengurusan Resort.
Pasal 28
1. Sinode Resort bertugas untuk:
a. Menetapkan Rencana Kerja (RK) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab gereja
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja yang akan dilaksanakan bersama oleh
Jemaat-jemaat se-Resort.
b. Menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) Resort.
c. Memperhatikan kehidupan Jemaat se-Resort agar berjalan sesuai dengan Firman Tuhan
dan Tata Gereja serta peraturan-peraturan GKPS.
d. Memilih, mengangkat dan menetapkan Pengurus Resort dan Anggota Sinode Bolon
Perutusan Resort.
e. Menerima dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Resort.
f. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan
lainnya.
2. Anggota Sinode Resort adalah semua Anggota Majelis Jemaat yang ada di Resort setempat.
3. Keputusan dan ketentuan Sinode Resort tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku di GKPS.
4. Sinode Resort dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin
oleh Pengurus Resort.
Pasal 29
Pengurus Resort bertugas untuk:
a. Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
(RAPB) Resort untuk diajukan pada Sinode Resort.
b. Melaksanakan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB)
yang ditetapkan oleh Sinode Resort.
c. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sinode Resort dan laporan kepada Pimpinan
Pusat.
d. Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja (RAPB) Jemaat, Badan dan Seksi di Resort.
e. Mengatur pembagian tugas Pendeta dan Penginjil yang ditugaskan di Resort, kecuali tugas
Pendeta Jemaat.
Pasal 30
1. Pengurus Resort terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang
Anggota.
2. Ketua Pengurus Resort adalah Pendeta Resort karena jabatannya dan tidak terikat dengan
masa periode.
3. Yang dapat dipilih menjadi Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 (dua) orang Anggota
Pengurus Resort adalah Sintua atau Syamas yang telah bertugas aktip sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di Jemaat yang ada di Resort setempat, kecuali Pimpinan Majelis dan sedapatdapatnya
ada unsur perempuan non Pendeta dan non Penginjil.
4. Pengurus Resort sebagaimana disebut pada Ayat 3 Pasal ini, dipilih dan ditetapkan untuk 1
(satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang
tidak dapat menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
5. Dalam hal salah seorang Pengurus Resort yang dipilih berhalangan tetap, meninggal dunia,
mengundurkan diri, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan, dalam tempo selambatlambatnya
3 (tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Sinode Resort Istimewa untuk
memilih pengganti antar waktu.
6. Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode
berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung 1 (satu) periode.
7. Dalam hal Pengurus Resort melaksanakan tugasnya, Pengurus Resort mengikutsertakan
Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort, Pendeta Jemaat, Pendeta dan Penginjil yang
ditempatkan di Resort tersebut.
Pasal 31
Tata Kerja termasuk di dalamnya pembagian tugas di kalangan Pengurus Resort ditetapkan oleh
Pengurus Resort pada setiap awal periode dengan ketentuan:
a. Ketua Pengurus Resort bertugas untuk hal-hal yang bersifat penggembalaan dan pelayanan.
b. Wakil Ketua bertugas untuk hal-hal yang bersifat organisasi dan administrasi.
c. Sekretaris Resort bertugas mempersiapkan surat-menyurat, bahan-bahan rapat Pengurus
Resort dan Sinode Resort serta berfungsi sebagai Sekretaris Sinode Resort.
d. Bendahara Resort bertugas mempersiapkan bahan-bahan untuk Rapat Pengurus Resort dan
Sinode Resort di bidang keuangan dan pengelolaan harta kekayaan GKPS yang ada dalam
penguasaan Pengurus Resort.
e. Anggota Pengurus Resort mendukung dan membantu pelaksanaan tugas Pengurus Resort,
khususnya tugas Sekretaris dan atau Bendahara Resort.
Pasal 32
1. Pengurus Resort mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Tata Tertib Rapat Pengurus Resort ditetapkan oleh Pengurus Resort pada awal periode
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lainnya.
BAB VI
MAJELIS PENDETA
Pasal 33
1. Majelis Pendeta adalah permusyawaratan semua Pendeta yang ditahbiskan oleh GKPS dan
atau yang bertugas aktip di GKPS yang terdiri dari:
a. Anggota Biasa yakni Pendeta GKPS yang bertugas aktip di GKPS dan atau di
lembaga/badan gerejawi di luar GKPS atas penugasan dan atau persetujuan Pimpinan
Pusat.
b. Anggota Luar Biasa, yakni Pendeta GKPS yang telah emeritus dan atau yang bertugas di
lembaga/badan non gerejawi.
c. Pendeta yang berasal dari gereja mitra yang bertugas aktip di GKPS untuk jangka waktu
tertentu diundang sebagai peninjau dalam Sidang Majelis Pendeta.
2. Keanggotaan Majelis Pendeta berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah
ke luar GKPS, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan dari gereja.
Pasal 34
Majelis Pendeta bertugas untuk:
a. Memperhatikan kehidupan Gereja dan Pelayan GKPS dalam arti bahwa Pengakuan dan
Tujuan GKPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Tata Gereja GKPS telah terlaksana
sebagaimana mestinya.
b. Memberikan pokok-pokok pikiran teologis kepada Pimpinan Pusat dan Sinode Bolon untuk
ditindaklanjuti.
c. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan peraturan-peraturan
lainnya.
21
d. Melaksanakan penugasan dari Sinode Bolon, Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat.
e. Mengajukan 20 (duapuluh) orang calon anggota Majelis Gereja perutusan Pendeta untuk
dipilih dan ditetapkan di Sinode Bolon.
Pasal 35
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 34 di atas maka Majelis Pendeta:
a. Membentuk Komisi Teologi dan komisi lainnya sesuai dengan kebutuhan yang
bertanggungjawab kepada Majelis Pendeta.
b. Membentuk Badan Kehormatan Majelis Pendeta yang bertanggungjawab kepada Majelis
Pendeta.
Pasal 36
Majelis Pendeta bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dipimpin oleh
Ketua Majelis Pendeta.
Pasal 37
1. Ketua Majelis Pendeta dipilih oleh Majelis Pendeta pada Sidang Majelis Pendeta untuk 1
(satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh
menduduki jabatan Ketua Majelis Pendeta lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
2. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Pendeta ialah Anggota Biasa Majelis Pendeta yang
telah bertugas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, dan telah berumur sekurangkurangnya
40 (empatpuluh) tahun serta tidak lebih dari 55 (limapuluhlima) tahun pada
tanggal pemilihan, kecuali mereka yang sedang menduduki jabatan Ephorus, Sekretaris
Jenderal.
3. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Pendeta, maka penetapannya dilakukan
oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 38
1. Dalam hal Ketua Majelis Pendeta berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri,
dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka Ketua Majelis Pendeta pengganti antar waktu
dipilih pada Sidang Majelis Pendeta berikutnya.
2. Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode
berjalan maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
3. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 39
Ketua Majelis Pendeta bertugas dan berkewajiban untuk:
a. Memimpin Sidang Majelis Pendeta.
b. Mengajukan usul Tata Kerja Majelis Pendeta dan usul calon Anggota Komisi dan Badan
Kehormatan.
c. Mewakili Majelis Pendeta ke dalam dan ke luar Majelis Pendeta.
d. Memberikan usul kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut.
Pasal 40
Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Pendeta ditetapkan oleh Majelis Pendeta pada setiap awal
periode.
BAB VII
MAJELIS PENGINJIL
Pasal 41
Majelis Penginjil adalah permusyawaratan semua Penginjil yang ditahbiskan oleh GKPS yang
terdiri dari:
a. Penginjil yang bertugas aktip di GKPS.
b. Penginjil yang mendapat penugasan di luar GKPS.
Pasal 42
Majelis Penginjil bertugas untuk:
a. Memberikan pertimbangan dan usul terutama yang bersifat pengembangan dan peningkatan
pelayanan khususnya dalam penginjilan ke dalam dan ke luar kepada Pimpinan Pusat dan
Sinode Bolon.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga
serta peraturan-peraturan GKPS lainnya.
c. Melaksanakan penugasan dari Sinode Bolon, Majelis Gereja dan Pimpinan Pusat.
d. Memilih dan menetapkan 10 (sepuluh) orang perutusan Penginjil ke Sinode Bolon, serta 4
(empat) orang calon anggota Majelis Gereja perutusan Penginjil untuk dipilih dan ditetapkan
oleh Sinode Bolon.
Pasal 43
Majelis Penginjil bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dipimpin oleh
Ketua Majelis Penginjil.
Pasal 44
1. Ketua Majelis Penginjil dipilih oleh Majelis Penginjil pada Sidang Majelis Penginjil untuk 1
(satu) periode yakni 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan seseorang
tidak boleh menduduki jabatan Ketua Majelis Penginjil lebih dari 2 (dua) periode berturutturut.
2. Yang dapat dipilih menjadi Ketua Majelis Penginjil ialah Penginjil yang telah bertugas
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, dan berumur tidak lebih dari 55 (limapuluhlima)
tahun pada tanggal pemilihan.
3. Dalam hal seseorang terpilih sebagai Ketua Majelis Penginjil, maka penetapannya dilakukan
oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 45
1. Dalam hal Ketua Majelis Penginjil berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri,
dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka Ketua Majelis Penginjil pengganti antar
waktu dipilih pada Sidang Majelis Penginjil berikutnya.
2. Bila pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode
berjalan maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
3. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini, dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 46
Ketua Majelis Penginjil bertugas dan berkewajiban untuk:
a. Memimpin Sidang Majelis Penginjil.
b. Mewakili Majelis Penginjil ke dalam dan ke luar Majelis Penginjil.
c. Memberikan usul kepada Pimpinan Pusat dalam hal penugasan, pemutasian dan studi lanjut.
Pasal 47
Tata Kerja dan Tata Tertib Majelis Penginjil ditetapkan oleh Majelis Penginjil pada setiap awal
periode.
BAB VIII
SINODE BOLON
Pasal 48
Sinode Bolon adalah lembaga permusyawaratan tertinggi di GKPS yang bertugas untuk:
a. Memperhatikan kehidupan gereja dalam arti bahwa pengakuan dan tujuan GKPS, serta tugas
panggilan dan suruhan gereja sebagaimana dimaksud pada Tata Gereja Pasal 4, Pasal 6 dan
Pasal 7 telah terlaksana sebagaimana mestinya.
b. Menetapkan Tata Gereja, peraturan-peraturan GKPS dan ketetapan-ketetapan lainnya.
c. Menetapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB)
serta personalia GKPS untuk setiap antar Sinode Bolon.
d. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Pimpinan Pusat.
e. Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota Majelis Gereja.
f. Menerima dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
g. Menerima Laporan Majelis Gereja sebagai bahan pertimbangan Sinode Bolon.
h. Menerima dan mempertimbangkan usul-usul Majelis Pendeta, Pimpinan Pusat, Majelis
Gereja, Sinode Resort dan Majelis Penginjil.
Pasal 49
Anggota Sinode Bolon terdiri dari:
a. Perutusan Pendeta yakni semua Anggota Majelis Pendeta yang sudah berdinas 5 (lima)
tahun.
b. Perutusan Resort yakni 1 (satu) orang dari tiap Resort.
c. Perutusan Penginjil yakni 10 (sepuluh) orang yang dipilih pada waktu Sidang Majelis
Penginjil, dari antara Penginjil yang sudah berdinas aktif 5 (lima) tahun.
d. Perutusan Pemuda yakni 2 (dua) orang dari setiap Distrik yang dipilih oleh peserta Rapat
Pengurus Lengkap Pemuda dengan ketentuan ada keterwakilan laki-laki dan perempuan.
e. Perutusan Perempuan yakni 2 (dua) orang dari setiap Distrik yang dipilih oleh peserta Rapat
Pengurus Lengkap Wanita.
Pasal 50
1. Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih oleh Sinode Resort dari Anggota Majelis
Jemaat di Resort tersebut, yakni Sintua atau Syamas anggota Sinode Resort yang telah
terdaftar sebagai anggota Majelis Jemaat di Resort setempat sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun.
2. Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort dipilih untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali.
3. Dalam hal Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort pindah dari Resort asalnya, maka
keanggotaannya di Sinode Bolon dengan sendirinya gugur dan untuk itu dilakukan pemilihan
pengganti antar waktu oleh Sinode Resort setempat.
Pasal 51
1. Sinode Bolon diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dan untuk itu dapat diangkat Panitia
Penyelenggara yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
2. Persidangan Sinode Bolon dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Pusat.
3. Sidang-sidang Sinode Bolon dipimpin oleh Majelis Ketua.
4. Majelis Ketua Sinode Bolon terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Sinode Bolon
atas usul Pimpinan Pusat bersama dengan Majelis Gereja.
5. Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode Bolon kepada Pimpinan Pusat pada
akhir sidang Sinode Bolon.
Pasal 52
1. Sinode Bolon bersidang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode, dengan ketentuan sidang
pertama dari setiap periode dengan sidang berikutnya berantara 1 (satu) tahun.
2. Sinode Bolon Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu bila mendesak, atas permintaan
Pimpinan Pusat bersama Majelis Gereja atau Pimpinan Pusat bersama Majelis Pendeta atau
atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari Anggota Sinode Bolon.
Pasal 53
Tata Tertib Sinode Bolon ditetapkan oleh Sinode Bolon pada setiap awal periode.
BAB IX
MAJELIS GEREJA
Pasal 54
Majelis Gereja sebagai pemegang kuasa Sinode Bolon bertugas untuk:
a. Menggariskan pengarahan lebih lanjut pelaksanaan keputusan Sinode Bolon.
b. Dalam keadaan mendesak menetapkan garis kebijakan yang belum digariskan oleh Sinode
Bolon.
c. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan keputusan Sinode Bolon dan keputusan Majelis
Gereja serta harta kekayaan.
d. Bersama-sama dengan Pimpinan Pusat mempersiapkan rancangan Rencana Kerja (RK) dan
Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja (RAPB) untuk diajukan ke Sinode Bolon.
e. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga
dan peraturan lainnya.
f. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sinode Bolon.
Pasal 55
1. Anggota Majelis Gereja terdiri dari:
a. 10 (sepuluh) orang Pendeta dengan ketentuan dipenuhinya keterwakilan laki-laki dan
perempuan, yang dipilih oleh Sinode Bolon dari antara 20 (duapuluh) orang yang
diajukan oleh Anggota Sinode Bolon Perutusan Pendeta.
b. 2 (dua) orang setiap Distrik yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara 4
(empat) orang calon yang diajukan masing-masing Distrik dari antara Perutusan Sinode
Bolon sedapat-dapatnya terdiri dari unsur laki-laki dan perempuan.
c. 1 (satu) orang utusan Penginjil yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara
Anggota Sinode Bolon Perutusan Penginjil.
d. 1 (satu) orang utusan Pemuda yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara
Anggota Sinode Bolon Perutusan Pemuda.
e. 1 (satu) orang utusan Perempuan yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari
antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Perempuan.
f. 3 (tiga) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari 7 (tujuh) orang calon
yang diajukan oleh Pimpinan Pusat terpilih dengan ketentuan terdiri dari unsur laki-laki
dan perempuan.
2. Yang dapat ditetapkan menjadi Anggota Majelis Gereja pada Ayat 1 Butir f adalah Anggota
Sidi GKPS yang bukan Anggota Sinode Bolon dengan ketentuan setelah pengangkatannya
menjadi Anggota Majelis Gereja, karena jabatannya adalah Anggota Sinode Bolon.
3. Keanggotaan Majelis Gereja tidak boleh merangkap jabatan Pimpinan Pusat, Praeses, Kepala
Departemen dan Kepala Biro, Pengurus Seksi, Pengurus Badan dan Kepala Unit-unitnya.
4. Keanggotaan Majelis Gereja berakhir karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, pindah
Distrik, meninggal dunia, dijadikan Anggota Siasat, dikucilkan, dan karena keanggotaannya
berakhir di Sinode Bolon.
5. Pengganti antar waktu untuk Ayat 1 adalah calon yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya sesuai dengan urutan pada pemilihan awal periode berjalan, dari unsur yang sama
sebagaimana disebut pada Ayat 1 dan ditetapkan oleh Majelis Gereja.
6. Bila ternyata urutan calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, maka
pengganti antar waktu ditetapkan oleh Majelis Gereja melalui pemilihan.
Pasal 56
1. Majelis Gereja bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dipimpin
oleh Ketua Majelis Gereja.
2. Ketua Majelis Gereja dipilih dan ditetapkan oleh dan dari antara anggotanya dengan
ketentuan seseorang tidak boleh memegang jabatan Ketua lebih dari 1 (satu) tahun masa
sidang selama periode berjalan.
3. Dalam hal Ketua Majelis Gereja berhalangan, maka pengganti antar waktu dipilih oleh
Sidang Majelis Gereja.
4. Sidang Majelis Gereja diselenggarakan dan harus dihadiri oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 57
Tata Kerja dan Tata Tertib Sidang Majelis Gereja ditetapkan oleh Majelis Gereja pada setiap
awal periode.
BAB X
PIMPINAN PUSAT
Pasal 58
1. Pimpinan Pusat selaku pemimpin pelaksanaan kepengurusan GKPS bertanggungjawab atas
pelaksanaan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga serta peraturan lainnya, Keputusan
Sinode Bolon dan Keputusan Majelis Gereja.
2. Pimpinan Pusat bertugas untuk:
a. Memimpin dan mengkordinasikan pelaksanaan kepengurusan di GKPS.
b. Mempersiapkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
(RAPB) serta personalia untuk disampaikan ke Sidang Majelis Gereja dan untuk
selanjutnya diajukan bersama ke Sinode Bolon.
c. Mempersiapkan rancangan pelaksanaan keputusan Sinode Bolon yang membutuhkan
penggarisan lebih lanjut dari Majelis Gereja.
d. Mengadakan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja (RAPB) serta harta kekayaan di seluruh GKPS.
e. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Sinode Bolon.
f. Menyampaikan laporan kepada Majelis Gereja.
Pasal 59
1. Pimpinan Pusat terdiri dari Ephorus dan Sekretaris Jenderal.
2. Jabatan Ephorus dan atau Sekretaris Jenderal tidak boleh dirangkap dengan jabatan lainnya di
GKPS.
Pasal 60
Tata Kerja Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Pusat pada setiap awal periode.
Pasal 61
1. Dalam hal salah seorang Pimpinan Pusat berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal
dunia, dijadikan Anggota Siasat atau dikucilkan maka dalam tempo selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan kemudian harus sudah diadakan Sinode Bolon Istimewa untuk memilih
pengganti antar waktu.
2. Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap maka Pimpinan Pusat dijabat
oleh Praeses terdekat tempat kedudukannya dibantu Kepala Departemen Persekutuan, dengan
ketentuan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian harus sudah
diadakan Sinode Bolon Istimewa untuk mengangkat dan menetapkan Pimpinan Pusat
pengganti antar waktu.
3. Dalam hal Pimpinan Pusat berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal ini
dan masa periode tinggal 6 (enam) bulan lagi, maka Pimpinan Pusat dijabat oleh Praeses
terdekat hingga akhir periode.
4. Dalam hal pergantian antar waktu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun pertama periode
berjalan, maka pengganti antar waktu tersebut dihitung satu periode.
5. Dalam hal Ephorus dan Sekretaris Jenderal berhalangan maka Pimpinan Pusat menghunjuk
salah seorang kepala Departemen sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pusat.
Pasal 62
Ephorus dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara calon yang diajukan oleh Anggota
Sinode Bolon dari Distrik di Sinode Bolon dengan ketentuan masing-masing Distrik mengajukan
4 (empat) orang calon dari antara perutusan Pendeta Anggota Sinode Bolon, untuk 1 (satu)
periode yakni 5 (lima) tahun.
Pasal 63
1. Yang dapat dipilih menjadi Ephorus adalah Anggota Sinode Bolon perutusan Pendeta dan
telah berumur sekurang-kurangnya 45 (empatpuluhlima) tahun serta tidak lebih dari 55
(limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan diadakan serta telah bertugas aktif selama 15
(limabelas) tahun.
2. Ephorus yang sudah berakhir masa jabatannya tetapi masih memenuhi syarat, dapat
dicalonkan kembali untuk dipilih dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan Ephorus
lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 64
Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Bolon dari antara calon yang diajukan
oleh Anggota Sinode Bolon dari Distrik di Sinode Bolon dengan ketentuan masing-masing
Distrik mengajukan 4 (empat) orang calon dari antara perutusan Pendeta Anggota Sinode Bolon,
untuk 1 (satu) periode yakni 5 (lima) tahun.
Pasal 65
1. Yang dapat dipilih menjadi Sekretaris Jenderal adalah Anggota Sinode Bolon Perutusan
Pendeta dan telah berumur sekurang-kurangnya 35 (tigapuluhlima) tahun serta tidak lebih
dari 55 (limapuluhlima) tahun pada tanggal pemilihan diadakan serta telah bertugas aktif
selama 8 (delapan) tahun.
2. Sekretaris Jenderal yang sudah berakhir masa jabatannya tetapi masih memenuhi syarat,
dapat dicalonkan kembali untuk dipilih, dengan ketentuan tidak boleh menduduki jabatan
Sekretaris Jenderal lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 66
1. Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Pimpinan Pusat di Distrik, Pimpinan Pusat dibantu
oleh Praeses.
2. Praeses diangkat oleh Pimpinan Pusat dari antara Pendeta yang telah berumur sekurangkurangnya
40 (empatpuluh) tahun dan telah bertugas aktip sebagai Pendeta sekurangkurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Praeses membentuk dan mengkordinir Tim Pelayanan
Distrik.
Pasal 67
1. Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Pimpinan Pusat dibentuk Departemen dan Biro
dengan ketentuan pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen dan Biro
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
2. Departemen adalah pembantu Pimpinan Pusat untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab
gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Tata Gereja.
3. Jumlah Departemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) yakni: Departemen Persekutuan,
Departemen Kesaksian dan Departemen Pelayanan.
4. Biro adalah pembantu Pimpinan Pusat melaksanakan tugas harian Pimpinan Pusat dalam
urusan organisasi, administrasi, keuangan dan personalia.
5. Departemen terdiri atas beberapa Bidang dan Biro terdiri atas beberapa Bagian.
6. Kepala Departemen diangkat oleh Pimpinan Pusat dari antara Pendeta yang telah bertugas
aktip sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun.
7. Kepala Biro diangkat oleh Pimpinan Pusat dari antara pegawai penuh waktu atau Pelayan
GKPS yang telah berumur sekurang-kurangnya 35 (tigapuluhlima) tahun.
BAB XI
BADAN DAN SEKSI
Pasal 68
Dalam rangka peningkatan tugas dan tanggungjawab gereja dapat dibentuk Badan dan Seksi.
a. Beberapa Badan di Jemaat dapat bersekutu dalam satu Resort.
b. Beberapa Seksi di Jemaat bersekutu dalam satu Resort.
c. Seluruh Badan dapat bersekutu dalam GKPS.
d. Seluruh Seksi Jemaat yang sejenis bersekutu dalam GKPS.
e. Pengurus Badan bertanggungjawab kepada kepengurusan yang mengangkatnya.
f. Pengurus Seksi bertanggungjawab kepada Rapat Anggota dan menyampaikan laporan
kepada kepengurusan GKPS yang mengangkatnya.
g. Peraturan Badan dan Seksi ditetapkan oleh setiap kepengurusan GKPS setelah mendapat
persetujuan dari Sinode masing-masing berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
h. Pedoman sebagaimana dimaksud pada Butir g Pasal ini ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
BAB XII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 69
1. Semua harta kekayaan GKPS di Jemaat, Resort, Pimpinan Pusat serta Badan dan Seksi,
merupakan satu kesatuan milik GKPS.
2. Dengan tidak mengurangi arti dan makna Ayat 1 Pasal ini, masing-masing Majelis Jemaat,
Pengurus Resort, Pimpinan Pusat, Badan dan Seksi mempunyai hak kepengurusan atas harta
yang ada dalam penguasaannya yang diatur oleh penatalayanan harta kekayaan GKPS dan
berkewajiban mempertanggungjawabkannya.
Pasal 70
Harta kekayaan GKPS diperoleh dari:
a. Persembahan Anggota yakni: persembahan kebaktian, persembahan tahunan (gugu-tahun),
persembahan perpuluhan, persembahan pengucapan syukur dan persembahan lainnya.
b. Sumber lainnya berupa hasil penyelenggaraan kegiatan dan usaha, sumbangan dan atau
bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara alkitabiah dan hukum.
Pasal 71
1. Nafkah Pendeta, Penginjil dan para Pegawai GKPS diatur dalam peraturan yang ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
2. Perolehan lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.
BAB XIII
TATA TERTIB SIDANG DAN RAPAT
Pasal 72
1. Untuk mengadakan sidang atau rapat harus terlebih dahulu disampaikan undangan tertulis
kepada anggota sidang atau rapat kecuali untuk Sinode Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan
Sinode Resort, dapat melalui pengumuman dalam 2 (dua) kali kebaktian Minggu berturutturut.
2. Pada setiap sidang atau rapat, penyelenggara harus lebih dahulu meneliti keanggotaan setiap
peserta sidang atau rapat.
Pasal 73
1. Sidang atau rapat dianggap sah jika telah mencapai korum, yakni dihadiri sekurangkurangnya
½ (satu perdua) dari anggota sidang atau rapat kecuali Sinode Jemaat, Rapat
Majelis Jemaat dan Sinode Resort.
2. Dalam hal korum tidak tercapai penyelenggara sidang atau rapat dapat menunda selambatlambatnya
3 (tiga) jam dan sidang atau rapat dianggap sah walaupun korum tidak tercapai.
Pasal 74
1. Semua sidang atau rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian.
2. Tertib acara sidang atau rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari peserta sidang
atau rapat.
Pasal 75
1. Setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak bicara yang sama.
2. Setiap pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan
atau mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina siapapun.
3. Pimpinan sidang atau rapat berkewajiban memberikan teguran dan jika tetap tidak
diindahkan, pimpinan sidang atau rapat berhak untuk melarangnya berbicara atau jika perlu
menyuruhnya keluar dari persidangan atau rapat.
4. Pimpinan sidang atau rapat berhak menskors sidang atau rapat demi ketertiban persidangan
dan setelah tertib kembali persidangan atau rapat dapat dilanjutkan.
Pasal 76
1. Setiap sidang atau rapat harus mempunyai notulen atau risalah yang ditandatangani oleh
pembuat notulen atau pembuat risalah dan pimpinan sidang atau rapat.
2. Risalah setidak-tidaknya berisikan waktu, peserta, tertib acara dan jalannya sidang atau rapat
serta keputusan sidang atau rapat.
3. Risalah sidang atau rapat wajib disampaikan kepada peserta sidang atau rapat yang hadir
maupun yang tidak.
4. Risalah sidang atau rapat sah setelah mendapat pengesahan.
Pasal 77
1. Keputusan sidang atau rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pimpinan sidang atau rapat berusaha
mempertemukan pendapat yang berbeda.
3. Jika masih belum berhasil maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
4. Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya
½ (satu perdua) tambah 1 (satu) dari jumlah anggota sidang atau rapat yang hadir.
Pasal 78
1. Dalam hal Tata Gereja dan peraturan lainnya menentukan perlu diadakan pemilihan
seseorang untuk suatu jabatan atau tugas, maka pemilihan dilakukan secara langsung dan
setiap anggota sidang atau rapat mempunyai hak 1 (satu) suara.
2. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang sama dilakukan secara serentak.
3. Pemilihan untuk jabatan atau tugas yang berbeda dilakukan satu demi satu.
4. Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara sekurang-kurangnya ½ (satu perdua)
tambah 1 (satu) jumlah anggota yang hadir.
5. Dalam hal jumlah suara, sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) tambah 1 (satu) belum
diperoleh, pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara di atas
kisquosient.
6. Jika hanya seorang yang mencapai kisquosient maka calon berikutnya ialah yang
memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum
mencapai kisquosient tersebut.
Pasal 79
Dalam hal Tata Gereja dan peraturan lainnya mengaturkan bahwa pemilihan dilakukan melalui
pencalonan, maka jumlah calon harus melebihi jumlah yang dibutuhkan.
Pasal 80
1. Penetapan menjadi calon Anggota Majelis Gereja sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 Ayat
1 dilakukan di Sinode Bolon sebagai berikut:
a. Calon Anggota Majelis Gereja dari Pendeta terdiri dari 20 (duapuluh) orang yang dipilih
oleh dan dari Anggota Sinode Bolon Perutusan Pendeta, dengan ketentuan dipenuhinya
keterwakilan laki-laki dan perempuan.
b. Calon Anggota Majelis Gereja dari Perutusan Distrik yang terdiri dari 4 (empat) orang
per Distrik yang dipilih oleh dan dari Anggota Sinode Bolon Perutusan Resort di Distrik
masing-masing.
c. 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan dari Penginjil yang dicalonkan oleh
Majelis Penginjil dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Penginjil.
d. 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan Pemuda yang dicalonkan melalui
Rapat Pengurus Lengkap Pemuda dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan Pemuda.
e. 4 (empat) orang calon Anggota Majelis Gereja utusan Perempuan yang dicalonkan
melalui Rapat Pengurus Lengkap Wanita dari antara Anggota Sinode Bolon Perutusan
Perempuan.
f. Penetapan menjadi calon yang dimaksud pada Ayat ini apabila memperoleh suara
terbanyak.
2. Penetapan menjadi calon Ephorus sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 dan Pasal 63 serta
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dan Pasal 65 dilakukan di Sinode
Bolon dengan ketentuan memperoleh suara terbanyak.
3. Setelah pemilihan Ephorus, dilakukan Pemilihan Sekretaris Jenderal dan pemilihan dilakukan
sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat 4, Ayat 5 dan Ayat 6.
Pasal 81
Pencalonan dan pemilihan Pimpinan Pusat pengganti antar waktu di Sinode Bolon Istimewa
dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5, Ayat 6 dan Pasal 80
Ayat 2.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 82
1. Semua kepengurusan berdasarkan Tata Gereja dan atau Peraturan Rumah Tangga yang telah
ditetapkan oleh Sinode Bolon tahun 1999, tetap berlaku hingga diadakan pemilihan
kepengurusan berdasarkan peraturan ini.
2. Jabatan Syamas periode 2005-2010 berakhir pada saat pemilihan Syamas diadakan menurut
ketentuan peraturan ini.
Pasal 83
1. Peraturan Rumah Tangga ini dapat ditinjau dan diubah kembali oleh Sinode Bolon sesuai
dengan kebutuhan GKPS.
2. Peninjauan dan perubahan yang dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan jika
sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Anggota Sinode Bolon
mengusulkannya dan perubahan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah Anggota Sinode Bolon yang hadir.
Pasal 84
Peraturan-peraturan GKPS yang hingga kini berlaku dan tidak secara tegas dicabut, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang
ditetapkan kemudian.