Minggu, 28 Agustus 2011

~*RUHUT PAMINSANGON DI GKPS*~


Ketetapan Synode Bolon GKPS ke-32 Tahun 1994
No. 5/1 Tahun 1994
Tentang
RUHUT PAMINSANGON
DI GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN
SYNODE BOLON
GEREJA KRISTEN PROTESTAN SIMALUNGUN

Menimbang :
  1. Bahwa untuk menunaikan panggilan dan suruhan gereja, GKPS bertanggung jawab melaksanakan siasat gereja;
  2. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penunaian tugas dan tanggung jawab melaksanakan siasat gereja dimaksud, perlu meninjau ulang Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No.904/1-78 tentang Ruhut Paminsangon GKPS, serta menetapkan Ruhut Paminsangon yang baru;
Mengingat :
  1. Tata Gereja GKPS;
  2. Peraturan Rumah Tangga GKPS;
  3. Peraturan-peraturan GKPS lainnya;
     
Memperhatikan :
  1. Usul Majelis Pendeta GKPS tentang Rancangan Ruhut Paminsangon GKPS;
  2. Musyawarah Synode Bolon GKPS ke-32 tahun 1994 di Parapat;
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama :
 
Peraturan Siasat Gereja di GKPS yang disebut Ruhut Paminsangon di GKPS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Kedua :
 
Dengan berlakunya Ketetapan ini, maka Peraturan Siasat Gereja yang diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat GKPS No.904/1-78 tentang Ruhut Paminsangon GKPS dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkan di : Parapat
Tanggal : 7 Juli 1994
A.n Synode Bolon GKPS
Pimpinan Pusat GKPS


Pdt. Jas Damanik, S.Th (Ephorus)
Pdt. A.Munthe, M.Th (Sekretaris Jendral)

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan :
a. Ruhut Paminsangon ialah Siasat Gereja menurut Tata 
Gereja GKPS
b. Anggota ialah semua anggota GKPS menurut Tata Gereja GKPS yakni: 
1. Anggota Sidi,
2. Anggota Baptis,
3. Anggota Persiapan, dan
4. Anggota Siasat.
c. Majelis Jemaat ialah semua Pendeta, Penginjil, Sintua, Syamas, dan Ketua-ketua Seksi yang menjadi anggota GKPS di jemaat yang bersangkutan.
d. Pimpinan Majelis Jemaat ialah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Jemaat.
e. Tatacara Penyiasatan ialah pengaturan tentang cara pelaksanaan Ruhut Paminsangon di GKPS.
f. Ditegur ialah diingatkan terhadap suatu pelanggaran dan dalam masa tertentu diawasi agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi serta bila dalam masa yang ditentukan tersebut ternyata terulang lagi maka yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai Anggota Siasat.
g. Anggota Siasat ialah anggota yang salah satu atau lebih haknya ditangguhkan dan yang kepadanya dikenakan satu atau lebih kewajiban untuk waktu yang telah ditentukan.
h. Dikucilkan ialah dikeluarkan dari dan kehilangan hak serta kewajibannya sebagai anggota GKPS. 
i. Daluwarsa ialah dilewatinya masa/tenggang waktu tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk mengenakan siasat Gereja.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 2
Maksud mengadakan Ruhut Paminsangon ialah agar gereja mempunyai pedoman dalam pelaksannan pengembalaan anggota.

Pasal 3
Tujuan mengadakan Ruhut Paminsangon ialah agar anggota sadar akan tugas dan tanggungjawabnya selaku warga gereja, sadar akan pelanggaran yang telah dilakukan dan hidup sesuai dengan Firman Allah.

BAB III
YANG DIKENAKAN PENYIASATAN, SANKSI, DAN PENGECUALIANNYA


Pasal 4
Yang dikenakan penyiasatan ialah anggota yang melakukan perbuatan dosa dan atau perilaku lainnya yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan Peraturan GKPS, yang berkenaan dengan:
a. Ajaran (haporsayaon).
b. Organisasi,
c. Pelayanan,
d. Perkawinan,
e. Perzinahan, dan
f. Kejahatan.

Pasal 5
Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disebut diatas dalam Pasal 4 diatas dapat dikenakan siasat Gereja:
a. “Ditegur”,
b. “Dijadikan Anggota Siasat” atau,
c. “Dikucilkan”.

Pasal 6
(1) Pelanggaran yang sudah lampau waktu 6 (enam) bulan, karena daluwarsa, tidak boleh diperiksa, dipertimbangkan, dan atau dikenakan siasat Gereja.
(2) Ketentuan ayat (1) di atas dikecualikan untuk pelanggaran yang berkenaan dengan organisasi dan yang ketentuannya telah diatur secara tegas dalam Peraturan GKPS.
(3) Pelanggaran yang disebut ayat (2) di atas tidak boleh diperiksa, dipertimbangkan, dan atau dikenakan siasat Gereja apabila sudah lampau waktu 5 (lima) tahun. 
(4) Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran semata-mata karena terpaksa untuk membela diri atau orang lain, atau karena melaksanakan undang-undang atau perintah jabatan, atau karena berada dalam keadaan sakit ingatan tidak dapat dikenakan penyiasatan.
(5) Anggota yang melakukan pelanggaran, tidak boleh diperiksa, dipertimbangkan, dan atau dikenakan siasat Gereja, jika pelanggaran tersebut sudah pernah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Jemaat, baik dengan yang menghasilkan keputusan mengenai siasat Gereja maupun tidak.

BAB IV
TATACARA PENYIASATAN
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 7
(1) Majelis Jemaat wajib mengawasi perilaku kehidupan anggota.
(2) Pengawasan tersebut dilakukan dengan memberi teguran atau nasehat kepada anggota yang melakukan pelanggaran dengan empat mata dan ternyata tidak diindahkan harus dilaporkan kepada Pimpinan Majelis yang bersangkutan.
(3) Jika pelanggaran tersebut dapat dikenakan siasat Gereja “Ditegur”, “Dijadikan Anggota Siasat” atau “Dikucilkan”, Anggota Majelis Jemaat yang mengetahuinya wajib menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan Majelis Jemaat.
(4) Tanpa mengurangi kewajiban Majelis Jemaat sebagimana disebut dalam ayat )1) di atas, seluruh anggota sidi wajib mengamati kehidupan sesamanya dengan:
a. memberi teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh semua
orang yang berada dalam tanggung jawabnya, dan bila tidak
diindahkan, melaporkannya kepada Pimpinan Majelis Jemaat;
b. melaporkan pelanggaran orang lain yang disaksikannya sendiri kepada Pimpinan Majelis Jemaat.

Bagian Kedua
Tempat Pelaporan Pelanggaran
Pasal 8
Tempat pelaporan pelanggaran ialah Pimpinan Majelis Jemaat dan/atau yang dihunjuk, di jemaat mana pelanggar terdaftar sebagai anggota.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 9
(1) Jika Pimpinan Majelis Jemaat sudah menerima laporan tenyang adanya pelanggaran, pemeriksaan tentang kebenaran laporan tersebut dilakukan oleh Pimpinan Majelis Jemaat atau yang dihunjuk untuk itu.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Pimpinan Majelis Jemaat berhak menentukan apakah pelanggaran tersebut akan dibawakan ke dalam Sidang Majelis Jemaat atau dilimpahkan kepada salah seorang anggota Majelis Jemaat untuk melakukan penggembalaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.
(3) Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran yang berkenaan dengan perzinahan, dan atau kejahatan, siasat Gereja dapat dikenakan apabila pengakuan dari yang bersangkutan dan atau keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap terhadap pelanggaran tersebut sudah ada.

BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSINYA

Bagian Pertama
Yang Berkenaan dengan: Ajaran (Haporsayaon)
Pasal 15
(1) Seorang anggota yang menolak Alkitab sebagai Firman Allah, dan atau menolak Ajaran Trinitas dikenakan siasat Gereja “Dikucilkan”.
(2) Seorang anggota yang turun aktif dalam pemanggilan, penyembahan atau pemujaan ilah atau roh yang lain dari Allah Tritunggal, atau memiliki dan menggunakan jimat atau yang sejenisnya, ataupun yang menerima baptisan ulang, dikenakan siasat Gereja “Dijadiakan Anggota Siasat”.
(3) Seorang anggota yang terpengaruh oleh ajaran sesat (bidat),atau yang dengan tidak sengaja turut menyebarkan ajaran sesat dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.
(4) Seorang anggota yang dengan sengaja turut menyebarkan ajaran sesat (bidat) dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(5) Seorang anggota yang tidak setia mengikuti kebaktian, atau lama tidak ikut ambil bagian dalam Perjamuan Kudus, tidak menyuruh anaknya ke Sekolah Minggu dan/atau Katekhisasi Sidi atau tidak sesegera mungkin membaptiskan anaknya, dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.

Bagian Kedua
Yang Berkenaan dengan Organisasi
Pasal 16
(1) Seorang anggota yang melalaikan kewajibannya dalam pendanaan dan administrasi dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.
(2) Seorang anggota yang menolak hasil keputusan siding atau rapat yang diadakan dalam Jemaat dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.
(3) Seorang anggota yang dengan sengaja menghalangi atau mempengaruhi hak pilih bebas anggota dengan suap atau ancaman atau yang dengan sengaja mengacaukan hasil pemungutan suara dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(4) seorang anggota yang dengan sengaja mengganggu ketertiban kebaktian, rapat dan acara gereja lainnya atau menyebarkan berita untuk mengobarkan rasa permusuhan antar kelompok dalam jemaat dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.

Bagian Ketiga
Yang Berkenaan dengan Pelayanan
Pasal 17
(1) Seorang Pelayan yang lalai dalam tugasnya memimpin kebaktian, memberitakan Firman, mengikuti persidangan, mengadakan penggembalaan, mengurus dan memelihara harta kekayaan GKPS dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.
(2) Seorang Pelayan yang melakukan sesuatu yag bukan wewenangnya atau melakukan perbuatan yang dapat menjadi batu sandungan, dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.

Bagian Keempat
Yang Berkenaan dengan Perkawinan
Pasal 18
(1) Seorang anggota yang mengingkari atau membatalkan “Parpadanan Laho Marhajabuan”, kecuali bila ternyata fihak yang lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk perkawinan dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(2) Seorang anggota yang kawin tanpa peneguhan dan pemberkatan perkawinan di gereja dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(3) Seorang anggota yang kawin tidak memenuhi syarat atau melanggar larangan seperti yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Perkawinan GKPS dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(4) Seorang anggota yang kawin lagi dengan orang yang diantara mereka telah terjadi dua kali kawin-cerai dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(5) Seorang anggota yang menceraikan suami atau istrinya kecuali ternyata dari surat keputusan pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan cerai itu sejalan dengan yang ditentukan dalam Pasal 25 Peraturan Perkawinan GKPS, dikenakan siasat Gereja “Dijadiakn Anggota Siasat”.
(6) Seorang anggota perempuan yang melahirkan anak diluar ikatan perkawinan, atau seorang laki-laki yang mengaku mempunyai anak diluar ikatan perkawinan, dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(7) Seorang anggota yang mempunyai isteri/suami lebih dari satu orang, dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(8) Seorang anggota yang menjadi isteri/suami kedua atau lebih, dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(9) Seorang anggota yang tetap beristeri/bersuami lebih dari satu orang walaupun sudah Dijadikan Anggota Siasat lebih dari 2(dua) tahun, dikenakan siasat Gereja “Dikucilkan”.
(10) Seorang Anggota yang dijadiakan isteri/suami kedua atau lebih yang tetap mempertahankan ikatan perkawinan walaupun sudah Dijadikan Anggota Siasat lebih dari 2(dua) tahun dikenakan Siasat Gereja “Dikucilkan”.
(11) Seorang anggota yang terlibat secara aktip dalam mengusahakan perceraian orang lain dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.
(12) Seorang anggota yang lalai melaksanakan kewajibannya sebagai anak/suami/isteri/orang tua dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.

Bagian Kelima
Yang Berkenaan dengan Perzinahan
Pasal 20
(1) Seorang anggota yang melakukan hubungan suami-isteri dengan yang bukan suami atau isterinya dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(2) Sepasang suami-isteri yang anaknya lahir terlalu dini kecuali karena prematur dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(3) Seorang anggota yang pekerjaannya sehari-hari memberikan kemudahan pada perbuatan cabul dan zinah dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(4) Seorang anggota yang melakukan hubungan homoseksual (gay, biseksual, lesbian) dikenakan siasat Gereja “Ditegur”.

Bagian Keenam
Yang Berkenaan dengan Kejahatan
Pasal 20
(1) Seorang anggota yang melakukan kejahatan terhadap milik orang lain, yakni mengambil tanpa hak dengan maksud memiliki, dengan cara: berjudi, menggelapkan, memiliki dengan menipu, menadah barang yang berasal dari kejahatan, mencuri, merampas atau merampok dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(2) Seorang anggota yang melakukan kejahatan terhadap barang yang bukan miliknya, misalnya: merusak, membakar atau melenyapkan dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.
(3) Seorang anggota yang melakukan kejahatan terhadap kesehatan dan jiwa sendiri maupun orang lain, misalnya dengan: menyalahgunakan narkotika, memperkosa, merampas kemerdekaan, menganiaya atau membunuh ataupun menggugurkan kandungan dikenakan siasat Gereja “Dijadikan Anggota Siasat”.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Ruhut Paminsangon ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat yang bersangkutan dan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pendeta Ressort yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar